PERPUSTAKAAN UNTIDAR Repositori Mahasiswa Untidar

Beranda Katalog Koleksi Konten Lokal Tugas Akhir Mahasiswa (Skripsi, Laporan Akhir, LKP) Lantai 2

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

SKRIPSI ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM ATAS PENOLAKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG

ALYA ISNAENY PUTRI - Nama Orang;

ABSTRAK
Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang membentuk ikatan lahiriah dan batiniah antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk sebuah keluarga yang harmonis dan sejahtera. Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, pemerintah telah menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, calon mempelai yang belum mencapai batas usia tersebut dapat mengajukan permohonan dispensasi perkawinan ke pengadilan. Akan tetapi, dalam praktiknya pengadilan tidak bisa menyetujui seluruh pengajuan dispensasi perkawinan sebagaimana merujuk pada Putusan Nomor 207/Pdt.P/2024/PA. Tmg yang ditolak karena anak dinilai belum memiliki kesiapan untuk menikah serta tidak adanya alasan mendesak. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menolak permohonan dispensasi kawin serta dampak yang timbul terhadap anak akibat penolakan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Temanggung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Keabsahan data diuji menggunakan triangulasi sumber dan teknik, sedangkan analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menolak permohonan dispensasi kawin karena anak yang berusia 15 tahun belum memiliki kesiapan fisik, mental, emosional, dan sosial untuk menikah. Dalam memeriksa dan memutuskan perkara dispensasi kawin, hakim berlandaskan kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Oleh karena itu, orang tua, pihak sekolah, dan pemerintah perlu berperan aktif dalam memberikan pengawasan, pendidikan, serta sosialisasi mengenai dampak perkawinan usia dini agar anak dapat lebih memprioritaskan pendidikan dan mempersiapkan diri secara matang sebelum menikah.
Kata kunci: Perkawinan, Dispensasi Kawin, Pertimbangan Hakim


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
HUKUM PUT A 2026
Penerbit
MAGELANG : UNIVERSITAS TIDAR., 2026
Deskripsi Fisik
XX;105HAL;29.5CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PRODI_S1_HUKUM
FAKULTAS_FISIP
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • FULLTEXT
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNTIDAR Repositori Mahasiswa Untidar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?