Text
SKRIPSI ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM ATAS PENOLAKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG
ABSTRAK
Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang membentuk ikatan lahiriah dan batiniah antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk sebuah keluarga yang harmonis dan sejahtera. Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, pemerintah telah menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, calon mempelai yang belum mencapai batas usia tersebut dapat mengajukan permohonan dispensasi perkawinan ke pengadilan. Akan tetapi, dalam praktiknya pengadilan tidak bisa menyetujui seluruh pengajuan dispensasi perkawinan sebagaimana merujuk pada Putusan Nomor 207/Pdt.P/2024/PA. Tmg yang ditolak karena anak dinilai belum memiliki kesiapan untuk menikah serta tidak adanya alasan mendesak. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menolak permohonan dispensasi kawin serta dampak yang timbul terhadap anak akibat penolakan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Temanggung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Keabsahan data diuji menggunakan triangulasi sumber dan teknik, sedangkan analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menolak permohonan dispensasi kawin karena anak yang berusia 15 tahun belum memiliki kesiapan fisik, mental, emosional, dan sosial untuk menikah. Dalam memeriksa dan memutuskan perkara dispensasi kawin, hakim berlandaskan kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Oleh karena itu, orang tua, pihak sekolah, dan pemerintah perlu berperan aktif dalam memberikan pengawasan, pendidikan, serta sosialisasi mengenai dampak perkawinan usia dini agar anak dapat lebih memprioritaskan pendidikan dan mempersiapkan diri secara matang sebelum menikah.
Kata kunci: Perkawinan, Dispensasi Kawin, Pertimbangan Hakim
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain