Text
SKRIPSI EFEKTIVITAS PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN PADA UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MK NOMOR 2/PUU-XIX/2021
ABSTRAK
Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia mengalami perubahan signifikan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang membatasi pelaksanaan parate eksekusi secara sepihak oleh kreditur. Putusan tersebut menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan penyerahan objek jaminan secara sukarela oleh debitur. Apabila debitur menolak atau keberatan, maka pelaksanaan eksekusi harus melalui mekanisme pengadilan negeri. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai efektivitas pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, khususnya terkait kepastian hukum, perlindungan hukum, dan efisiensi proses penyelesaian kredit bermasalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 serta mengetahui bentuk kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap para pihak. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak PT. BPR Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang dan Panitera Pengadilan Negeri Mungkid, observasi lapangan, serta studi dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 belum sepenuhnya berjalan efektif. Secara normatif, putusan tersebut memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi debitur dan mencegah tindakan sewenang-wenang dalam pelaksanaan eksekusi. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi menghadapi berbagai hambatan, baik yuridis maupun non yuridis, seperti ketidakjelasan mekanisme eksekusi, lamanya proses litigasi, tambahan biaya, serta rendahnya itikad baik debitur dalam menyerahkan objek jaminan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kreditur dan berdampak pada menurunnya efektivitas pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, hambatan tersebut dipengaruhi oleh faktor substansi hukum, penegak hukum, serta masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi dan peningkatan koordinasi antar aparat penegak hukum agar tercipta keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Kata kunci: Efektivitas Hukum, Eksekusi, Jaminan fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi.
Tidak tersedia versi lain