Text
SKRIPSI ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH MINIMUM KHUSUS (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mungkid No. 235/Pid.Sus/2018/PN.Mkd)
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penyimpangan dalam praktik peradilan pidana, khususnya terkait penjatuhan pidana di bawah ketentuan minimum khusus dalam perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UndangUndang Perlindungan Anak. Permasalahan utama yang dikaji meliputi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus, kesesuaian pertimbangan tersebut dengan ketentuan peraturan perundangundangan, serta analisisnya dalam perspektif teori keadilan John Rawls. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan, kasus, dan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan a quo didasarkan pada aspek yuridis dan non-yuridis, meliputi terpenuhinya unsur tindak pidana, alat bukti yang sah, serta keadaan yang meringankan seperti adanya hubungan antara terdakwa dan korban, perdamaian, serta tanggung jawab terdakwa terhadap akibat yang ditimbulkan. Secara normatif, pertimbangan tersebut tidak memiliki dasar yang cukup untuk menyimpangi ketentuan minimum khusus yang bersifat imperatif, sehingga putusan tersebut tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip kepastian hukum. Namun demikian, dalam perspektif teori keadilan John Rawls, pertimbangan tersebut menunjukkan orientasi pada keadilan substantif yang lebih terfokus pada kepentingan terdakwa, sehingga pemenuhan hak korban dalam perkara tersebut tidak tercapai secara optimal.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pidana Minimum Khusus, Persetubuhan Anak, Keadilan Substantif, John Rawls
Tidak tersedia versi lain