Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KELALAIAN PEREDARAN KOSMETIK MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA (Studi Produk Kosmetik Pinkflash)
ABSTRAK
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merupakan persoalan hukum yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, baik secara materiil maupun immateriil, khususnya terhadap kesehatan dan keselamatan penggunaan produk. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah ditemukannya kandungan zat berbahaya pada produk kosmetik pinkflash yang kemudian ditarik dari peredaran oleh BPOM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan mekanisme kompensasi yang dilakukan oleh pihak pinkflash sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen serta mengkaji pemenuhan hak-hak konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat teoritis bagi pengembangan hukum perlindungan konsumen dan manfaat praktis sebagai bahan evaluasi bagi pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab hukum pelaku usaha dalam kasus pinkflash belum sepenuhnya memenuhi prinsip perlindungan hukum dan keadilan bagi konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme kompensasi yang dilakukan oleh pihak pinkflash belum sepenuhnya memenuhi tanggung jawab pelaku usaha, karena kompensasi yang diberikan masih terbatas dan belum mencakup pemulihan kerugian kesehatan konsumen. Selain itu, pemenuhan hak-hak konsumen, khususnya hak atas keamanan, informasi yang benar, hak untuk didengar, serta hak atas ganti rugi, belum terlaksana secara optimal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan produk kosmetik, mekanisme pengaduan yang responsif, serta pemberian kompensasi yang proporsional, termasuk terhadap dampak kesehatan konsumen, guna mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif dan berkeadilan.
Kata Kunci: perlindungan konsumen, tanggung jawab pelaku usaha, kompensasi, kosmetik berbahaya, pinkflash
Tidak tersedia versi lain