Text
SKRIPSI ANALISIS HUKUM KEABSAHAN PERJANJIAN MEMBUKA KREDIT DI BANK PEREKONOMIAN RAKYAT X KEBUMEN
ABSTRAK
Perjanjian kredit merupakan salah satu dari jenis perjanjian yang biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Perjanjian ini dapat terjadi diawali dengan adanya sebuah pengajuan pinjaman kredit dari nasabah sebagai calon debitur kepada pihak bank sebagai kreditur. Pinjaman kredit sejumlah dana ini juga disertai dengan bunga yang dikenakan kepada debitur, yang dalam penetapan besaran suku bunga didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Rumusan masalah yang diangkat pada penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan penetapan besaran bunga kredit pada Bank Perekonomian Rakyat X dan bagaimana keabsahan perjanjian membuka kredit antara BPR X selaku kreditur dengan debitur di tinjau dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian memiliki tujuan untuk menjawab kedua rumusan masalah yang diangkat.
Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach). Serta dalam pengumpulan data menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka dan wawancara.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan terkait pengaturan suku bunga kredit pada Bank Perekonomian Rakyat X dan terkait keabsahan perjanjian kredit antar BPR X dengan debitur yang di tinjau dari Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata.
Kesimpulan adalah bahwa pengaturan terkait suku bunga kredit, Bank Perekonomian Rakyat X ini berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Taun 2024 Tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Bagi Bank Umum Konvensional dan beberapa peraturan lanjutan terkait suku bunga kredit. Perjanjian kredit yang dilakuka kedua pihak tersebut dikatakan sah karena objek sudah memenuhi syarat sah nya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Saran atas penelitian yang dilakukan yaitu agar pihak yang berwenang dapat menentukan lebih jelas atas peraturan yang mengatur terkait penetapan besaran bunga.
Kata kunci: Bank Perekonomian Rakyat, Suku Bunga, Kredit, Perjanjian, Keabsahan
Tidak tersedia versi lain