Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PEMBULATAN NOMINAL SECARA SEPIHAK OLEH PELAKU USAHA RESTORAN DI KOTA MAGELANG
Pembulatan nominal pembayaran sepihak oleh pelaku usaha Restoran PT di Kota Magelang berkaitan erat dengan perlindungan hak-hak konsumen dan pertanggungjawaban hukum pelaku usaha. Fokus penelitian pada perlindungan hak-hak konsumen dan pertanggungjawaban atas adanya pembulatan nominal sepihak oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen. Tujuan penelitian untuk menganalisis kesesuaian antara ketentuan peraturan perundang-undangan dengan praktik pembulatan nominal di lapangan. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Data primer melalui wawancara dengan manajer dan kasir Restoran PT, data sekunder didapatkan dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan praktik pembulatan nominal dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan dan/atau persetujuan konsumen, sehingga bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/Per/7/2013. Pertanggungjawaban pelaku usaha masih bersifat reaktif sehingga belum melindungi secara optimal. Penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dan pertanggungjawaban dari pelaku usaha dalam praktik pembulatan nominal sepihak di restoran PT belum terpenuhi secara maksimal.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pembulatan Nominal, Pertanggungjawaban Pelaku Usaha.
Tidak tersedia versi lain