Text
ANALISIS TINGKAT PEMBAYARAN KLAIM PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) PERWAKILAN MAGELANG PERIODE JANUARI-DESEMBER 2013
PT Jasa Raharja sebagai perusahaan milik negara sekaligus pelaksana
Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan
penumpang dan Undang-undang No. 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu
lintas jalan, dan bergerak dalam bidang asuransi sosial wajib memberikan dana
sebagai ganti rugi akibat dari suatu kecelakaan kendaraan umum baik darat, laut
maupun udara. Ganti rugi diberikan kepada setiap korban kecelakaan selama korban
tersebut masih dalam lingkup jaminan menurut Undang-undang No.33 tahun 1964 Jo
PP No. 17-tahun 1965 dan Undang-undang No.34 tahun 1964 Jo PP No. 18 tahun
1965 yang berisi antara lain korban yang berhak atas pembayaran klaim kecelakaan,
jaminan ganda, korban yang mayatnya tidak diketemukan, tabrakan dua atau lebih
kendaraan bermotor, kasus tabrak lari dan kecelakaan lalu lintas jalan kereta api.
Pembayaran dana ganti rugi pertanggungan atas penyelesaian klaim yang dilakukan
oleh PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Magelang berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku meliputi korban meninggal dunia, luka-luka dan
cacat tetap. Tingkat pembayaran klaim PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan
Magelang pada tahun 2013 tertinggi pada bulan Oktober sebesar 11,12%, sedangkan
paling rendah pada bulan Desember sebesar 4,98%. Hal ini dapat dipengaruhi oleh
jumlah korban yang mengajukan klaim, banyaknya dana yang dikeluarkan serta
jumlah resiko kecelakaan yang dialami oleh korban kecelakaan yaitu meninggal
dunia atau luka-luka.
Kata kunci: klaim, dana, ganti rugi,
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain