PT Jasa Raharja sebagai perusahaan milik negara sekaligus pelaksana Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan Undang-undang No. 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan, dan bergerak dalam bidang asuransi sosial wajib memberikan dana sebagai ganti rugi akibat dari suatu kecelakaan kendaraan umum baik darat, laut maupun udara. G…